Thursday, March 31, 2011

Struktur Organisasi di Kapal

Perwira Departemen Dek

  1. Kapten/Nakhoda/Master adalah pimpinan dan penanggung jawab pelayaran
  2. Mualim I/Chief Officer/Chief Mate bertugas pengatur muatan, persediaan air tawar dan sebagai pengatur arah navigasi
  3. Mualim 2/Second Officer/Second Mate bertugas membuat jalur/route peta pelayaran yg akan di lakukan dan pengatur arah navigasi.
  4. Mualim 3/Third Officer/Third Mate bertugas sebagai pengatur, memeriksa, memelihara semua alat alat keselamatan kapal dan juga bertugas sebagai pengatur arah navigasi. Markonis/Radio Officer/Spark bertugas sebagai operator radio/komunikasi serta bertanggung jawab menjaga keselamatan kapal dari marabahaya baik itu yg di timbulkan dari alam seperti badai, ada kapal tenggelam, dll.

Untuk jabatan markonis saat ini sudah di pegang lasung oleh perwira perwira kapal dgn mempunyai double licence. (GMDSS Certificate +ORU) secara garis besar posisi markonis sudah tak ada lagi untuk kapal kapal niaga.

Perwira Departemen Mesin :

KKM (Kepala Kamar Mesin)/Chief Engineer, pimpinan dan penanggung jawab atas semua mesin yang ada di kapal baik itu mesin induk, mesin bantu, mesin pompa, mesin crane, mesin sekoci, mesin kemudi, mesin freezer, dll.

  1. Masinis 1/First Engineer bertanggung jawab atas mesin induk
  2. Masinis 2/Second Engineer bertanggung jawab atas semua mesin bantu.
  3. Masinis 3/Third Enginer bertanggung jawab atas semua mesin pompa.
  4. Juru Listrik/Electrician bertanggung jawab atas semua mesin yang menggunakan tenaga listrik dan seluruh tenaga cadangan.
  5. Juru minyak/Oiler pembantu para Masinis/Engineer

Ratings atau bawahan

Bagian dek:

  • Boatswain atau Bosun atau Serang (Kepala kerja bawahan)
  • Able Bodied Seaman (AB) atau Jurumudi
  • Ordinary Seaman (OS) atau Kelasi atau Sailor
  • Pumpman atau Juru Pompa, khusus kapal-kapal tanker (kapal pengangkut cairan)
  • Bagian mesin:
  • Mandor (Kepala Kerja Oiler dan Wiper)
  • Fitter atau Juru Las
  • Oiler atau Juru Minyak
  • Wiper

Bagian Permakanan:

  • Juru masak/ cook bertanggung jawab atas segala makanan, baik itu memasak, pengaturan menu makanan, dan persediaan makanan.
  • Mess boy / pembantu bertugas membantu Juru masak

Ijazah bagi pelaut (perwira) di Indonesia terbagi atas ijazah dek dan ijazah mesin.

Ijazah Dek dari yang tertinggi adalah:

  • Ahli Nautika Tingkat I (ANT I) ; dulu Pelayaran Besar I (PB I), dapat menjabat Nakhoda kapal dengan tak terbatas berat kapal dan alur pelayaran
  • Ahli Nautika Tingkat II (ANT II) ; dulu Pelayaran Besar II (PB II), dapat menjabat: Mualim I/Chief Officer tak terbatas berat kapal dan pelayaran; Nakhoda/Master pada kapal kurang dari 5000 ton dengan pelayaran tak terbatas Nakhoda/Master kapal kurang dari 7500 ton daerah pantai dan harus pengalaman sebagai Mualim I selama 2 tahun
  • Ahli Nautika Tingkat III (ANT III) ; dulu Pelayaran Besar III (PB III), dapat menjabat: Mualim I/Chief Officer max 3000 DWT Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV) ; dulu Mualim Pelayaran Intersuler (MPI): Perwira kapal-kapal antar pulau
  • Ahli Nautika Tingkat V (ANT V) ; dulu Mualim Pelayaran Terbatas (MPT): Perwira kapal-kapal kecil antar pulau
  • Ahli Nautika Tingkat Dasar (ANT D)

Ijazah Mesin dari yang tertinggi adalah:

  • Ahli Teknik Tingkat I (ATT I) ; dulu Ahli Mesin Kapal C (AMK C): Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer kapal tak terbatas
  • Ahli Teknik Tingkat II (ATT II) ; dulu Ahli Mesin Kapal B (AMK B), dapat menjabat: Masinis I/Second Engineer kapal tak terbatas Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW, pelayaran tak terbatas Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin tak terbatas, pelayaran daerah pantai
  • Ahli Teknik Tingkat III (ATT III) ; dulu Ahli mesin Kapal A (AMK A), dapat menjabat: Perwira Jaga (tak terbatas) Masinis I/Second Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW, pelayaran tak terbatas Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW daerah pantai harus pengalaman 2 tahun sebagai Masinis I
  • Ahli Teknik Tingkat IV (ATT IV) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Intersuler (AMKPI): Masinis kapal-kapal antar pulau
  • Ahli Teknik Tingkat V (ATT V) ; dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Terbatas (AMKPT): Masinis Kapal-kapal kecil antar pulau
  • Ahli Teknik Tingkat Dasar (ATT D)
  • Sertifikat ketrampilan

Sertifikat ketrampilan ini merupakan sertifikat yang wajib dimiliki oleh para pelaut di samping sertifikat formal di atas. Diantaranya adalah:

  • Basic Safety Training (BST)/Pelatihan Keselamatan Dasar
  • Advanced Fire Fighting (AFF)
  • Survival Craft & Rescue Boats (SCRB)
  • Medical First Aid (MFA)
  • Medical Care (MC)
  • Tanker Familiarization (TF)
  • Oil Tanker Training (OT)
  • Chemical Tanker Training (CTT)
  • Liquified Gas Tanker Training (LGT)
  • Radar Simulator (RS)
  • ARPA Simulator (AS)
  • Operator Radio Umum (ORU) / GMDSS

Sertificate keterampilan di atas bisa di dapat melalui kursus kursus di badan diklat pendidikan atau di akademi akademi pelayaran negeri yg mempunyai program tsb, ada juga pihak pihak swata yg membuka short course program dan di akui oleh internasional.

Catatan :

1. COC (Certificate Of Competency) = Sertifikat Keahlian Pelaut, yaituSertifikat Ahli Nautika Tingkat (ANT), Sertifikat Ahli Teknika Tingkat(ATT) dan Sertifikat Ahli Radio Elektronika (REK)

2. COP (Certificate Of Proficiency) = Sertifikat Ketrampilan Pelaut,tercantum pada Pasal 9 untuk bagian Deck dan Pasal 10 untukBagian Mesin

3. Masing-masing Sertifikat Keahlian selain ANT Dasar dan ATT Dasarharus dikukuhkan sesuai jabatan

4. Operator Radio dapat dirangkap oleh Nakhoda dengan Mualim ataudua orang Mualim yang memiliki minimal Sertifikat ORU

5. Operator Radio berijazah ORU jika kapal dilengkapi dengan RadioTelephony, berijazah REK II jika kapal dilengkapi dengan RadioTelegraphy